- Pengertian Keadilan
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu
hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
( Sumber : Wikipedia )
( Sumber : Wikipedia )
- Makna Keadilan
Makna
Keadilan Menurut beberapa Tokoh adalah sbb:
1. Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil
2. Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
( Sumber : Forum Detik )
1. Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil
2. Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
( Sumber : Forum Detik )
- Satu Contoh Keadilan
Sebagai contoh
misalnya seorang maling biji coklat yang hanya mencuri mungkin cuma sekali dan
hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjanagan
sosial yang di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan
walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat
seorang mafia kasus seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak
merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga
seperti maling biji coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang
dilakukan terhadap si maling dan gayus itu melaui proses yang sama?tentu
tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut merugikan negara hingga triliunan
jadi harus memalui proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang
didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara
sedangkan si maling biji coklat dia harus menerima resiko hukuman yang berat
juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,apakah anda menyadari kalau
seorang gayus melaukan korupsi untuk kebutuhan hidup juga seperti si maling
biji coklat?tentu kitabisa menilainya sendiri.
Kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan sesuai apa yang telah direncanakan.
( Sumber : Blogger )
- Satu Sila dalam Pancasila yang Ada Hubungannya dengan Keadilan
Keadilan merupakan sila kelima dari pancasila yang berbunyi
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Para pemimpin membuat
perumusan pancasila dengan berbagai uraian, seperti dari Bung Hatta dalam
uraiannya mengenai sila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia", menulis sebagai berikut "Keadilan sosial adalah langkah
yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur."
Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45
percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat
mencapai kemakmuran yang merata.
( Sumber : Blogger )
( Sumber : Blogger )
- 5 Wujud Keadilan Sosial yang Diperinci dalam Perbuatan dan Sikap
1. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan
sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu :
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
( Sumber : Blogger )
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
( Sumber : Blogger )
- 8 Jalur Pemerataan yang Merupakan Asas Keadilan Sosial
Dalam keadilan juga terdapat 8
jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial :
- Pemerataan kebutuhan pokok baik sandang, pangan dan papan.
- Pemerataan pembagian pendapatan.
- Pemerataan kesempatan kerja.
- Pemerataan kesempatan berpendapat.
- Pemerataan berpartisipasi dalam suatu pembangunan.
- Pemerataan kesempatan berusaha.
- Pemerataan memperoleh pendidikan.
- Pemerataan memperoleh kesehatan.
( Sumber
: Blogger )
- Macam - Macam Keadilan
Ada
Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
A. Keadilan Legal atau Keadilan
Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan
clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan
menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan
dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk
suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing
orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan
urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada
campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras
sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya,
seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas
pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan
terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are
treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni
bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan
Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima
Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah
Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas
keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari
para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
( Sumber
: Wordpress )
- BERBAGAI MACAM KEADILAN
ü Macam-macam Keadilan :
1. Keadilan legal atau
keadilan moral
2. Keadilan distributive
3. Keadilan komutatif
- KEJUJURAN
ü Pengertian Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan
hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa
apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti
juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata ataupun
yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan
niat.
Seseorang
yang tidak menepati niatnya berarti mendustai diri sendiri. Apabila niat telah
terlahir dalam kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongannya disaksikan
orang lain.
Sikap
jujur perlu dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan,
sedang keadilan mununtut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberaniaan dan
ketentranian Kati, serta menyucikan lagi pula membuat luhumya budi pekerti.
Seseorang mu’tahil dapat memeluk agama dengan sempuma, apabila lidahnya tidak
suci. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat merugikanmu, serta
jangan pula berdusta, walaupun dustamu dapat menguntungkanmu.
- KECURANGAN
ü Pengertian Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atad tidak jujur,
dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan
sebagai lawan jujur.
Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti
itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama
apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa
menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta denganjalan curang. Hal
semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
- PEMULIHAN NAMA BAIK
ü Pengertian Nama Baik
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika
is menjadi teladan bgai orang/tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan
batin yang tak temilai harganya.
ü Hakekat Pemulihan
Nama Baik
Tingkah laku
atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan
kodrat manusia, yaitu :
a) Manusia menurut
sifat dasamya adalah mahluk moral
b) Ada aturan-aturan yang
berdiri sendiri yang hams dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri
sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama
baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak.
- PEMBALASAN
ü Pengertian Pembalasan
Pembalasan ialah
suatu reaksi atas perbuatan orang lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang
senipa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa ‘Khan
mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan
bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan dan pembalasan
yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
ü Penyebab
Pembalasan
Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang beisahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula. Pada dasarnya, menusia adalah mahluk moral dan mahiuk sosial.
Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan
amoral pada hakekatnya adalah pebuatan yang melanggar atau mempeikosa hak dan
kewajiban manusia lain.
Oleh karena tiap manusia tidak
menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia
berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
* Daftar Pustaka
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar